468x60 Ads

Kebijakan pertanian

Kebijakan pertanian
Departemen Pertanian dipaparkannya memiliki 12 program utama diantaranya peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman pangan untuk mencapai swasembada dan swasembada berkelanjutan disamping peningkatan produksi tanaman hortikultura dan perkebunan secara berkelanjutan
Guna mewujudkannya, permasalahan utama yang kini sedang dihadapi dunia pertanian disampaikan Syukur adalah meningkatnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global disamping ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, lahan dan air. Untuk itu pihaknya memiliki target empat sukses pertanian yang meliputi swasembada berkelanjutan, diversifikasi pangan, nilai tambah, daya saing dan ekspor serta peningkatan kesejahteraan petani. Strategi yang digunakan Departemen Pertanian untuk mewujudkannya dikenal dengan tujuh gema revitalisasi yang meliputi revitalisasi lahan, perbenihan dan perbibitan, infrastruktur dan sarana, SDM, pembiayaan petani, kelembagaan petani serta teknologi dan industri hilir.

Dalam masalah perberasan, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 1 tahun 2008
tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dalam perberasan pada bulan
April. HPP menjadi tidak
efektif karena harga riil beras sudah jauh lebih tinggi.
Program Pembaruan
Agraria Nasional (PPAN) yaitu suatu program untuk meredistribusikan tanah
kepada rakyat yang dicanangkan pemerintah SBY-JK
Program
Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Lahan (Larasita). 4Program ini merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN)
diluncurkan pada 16 Desember 2008 di Prambanan Jawa Tengah yang dihadiri oleh
Presiden.
Secara garis besar kebijakan pertanian memberikan fokus penekanan pada tiga bidang utama yaitu:
(1) Farm (usahatani) yaitu bidang kebijakan yang didasarkan pada kenyataan bahwa pertanian adalah usaha keluarga dan karena itu pembangunan pertanian tidak bisa terlepas dari pembangunan keluarga petani secara utuh.
(2) Price Parity (pasangan harga) yaitu bidang kebijakan yang diarahkan untuk memperoleh tingkat harga yang wajar bagi produk pertanian relatif terhadap produk-produk sektor lainnya dalam perekonomian.
(3) Bargaining Position (posisi tawar) yaitu bidang kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu memperkuat posisi petani sehingga mereka dapat memperoleh insentif yang layak untuk usaha yang mereka jalankan.
Sedangkan menurut orientasinya kebijakan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu:
(1) Kebijakan Pengembangan(development policy) dan
(2) Kebijakan Kompensasi (compensating policy).

Kebijakan Harga, Kebijakan Pemasaran, Kebijakan Struktural, Kebijakan Inpres Desa Tertinggal (IDT).

Ekonomi sosial dapat didefinisikan dalam berbagai cara dan ada perdebatan tentang beberapa isu-isu definisi dan ruang lingkup apa yang harus disertakan dalam ekonomi sosial.

Ekonomi sosial adalah rumput-akar kewirausahaan, tidak-untuk-keuntungan sektor, berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang berusaha untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat, seringkali dengan fokus pada anggota yang kurang beruntung mereka.

 



0 komentar:

Posting Komentar